1. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi
- Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD-Dikti)
- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif dalam jenjang pendidikan Diploma danSarjana.
B. DURASI
Beasiswa diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
- Kuota calon penerima pada setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran danKemahasiswaan.
- Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada Perguruan Tinggi Swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruantinggi.
- Besarnya harga satuan tahun 2018 adalah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa perbulan.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2018
2. KETENTUANKHUSUS
Untuk dapat menjadi calon dan penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA, mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semesterVIII.
- Diploma III paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semesterVI.
- Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dariKepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) dilegalisir sebagai bukti mahasiswaaktif;
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstrakurikuler) pada tingkat Nasional maupunInternasional;
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Rekomendasi dari pimpinanFakultas/Jurusan;
- Fotokopi kartu keluarga
- Melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruantinggi.
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tuadariinstansi tempat bekerja negeri/swasta, atau Surat Pernyataan Penghasilan Orang tua yang ditandatangani diatas materai 6000dan diketahui oleh Kepala Desa/pejawat berwenang setempat (bagi orangtua yang wirausaha, petani/nelayan, dan lainnya)
- Surat keterangan Pimpinan perguruan tinggi yang meyatakan bahwa : a. Mahasiswa Aktif jenjang S-1 atau D-IV, paling rendah duduk pada semester II(dua), paling tinggi semester VIII(delapan), dan terdaftar pada PD Dikti b. Mahasiswa Aktif jenjang D-III, paling rendah duduk pada semester II (dua) dan paling tinggi semester VI (enam) dan terdaftar pada PD-Dikti, c. Belum lulus sampai dengan 31 Desember 2018.
- Fotokopi rekening bank
- Print Out data Mahasiswa pada laman PD Dikti (forlap.ristekdikti.go.id)
- Print out upload data pada laman simb3pm.dikti.go.id
B. PENETAPAN
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Mahasiswa yang memiliki IPK palingtinggi;
- Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satuangkatan;
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atauinternasional;
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuanekonomi.
3. MEKANISME
A. PERSIAPAN
- Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri danKopertis.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menetapkan kuota dengan mempertimbangkan prestasi dan ketaatasasan dan memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
- Pimpinan Perguruan Tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui berbagai media dan atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yangbersangkutan.
- Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secaraterbuka.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruantinggi.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untukitu.
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu padakuota.
- Diharapkan seorang mahasiswa dapat ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu)tahun.
- Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpalampiran).
C. PENYALURANDANA
- Dana ditransfer ke masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis selanjutnya harus ditransfer ke rekening mahasiswapenerima.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enambulan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa atau Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enambulan.
- Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa harus dilakukan melalui rekening mahasiswa atau pembayaran melaluibank.
- Dana tidak boleh dipotong untuk keperluanapapun.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2018
- Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/ Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
- Apabila kuota penerima tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
- Telahlulus;
- Mengundurkandiri/cuti;
- Menerima sanksi akademik dari PerguruanTinggi;
- Tidak lagi memenuhi syarat yangditentukan;
- Memberikan data yang tidakbenar;
- Meninggal dunia.
4. MONITORING DANEVALUASI
Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang pelaksanaannya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
5. PELAPORAN
Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan kuota tahun berikutnya. Laporan terdiri atas laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah & Tepat Waktu), yakni :
- Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dalampedoman.
- Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa penerima sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota. Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah dapat menyampaikan usulan tambahan kuota pada tahun berikutnya disertai datapendukung.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2018
- Tepat Waktu, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah dicairkan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalampedoman.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer dan/atau tanda terima penyaluran Beasiswa/BBP PPA dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan ke alamat :
Direktorat Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung D Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270 E-mail: kk.ditmawa@ristekdikti.go.id