[gtranslate]

Beasiswa Anak Kandung Dosen dan Pegawai Tetap

Beasiswa bagi putra/putri dosen dan pegawai
Beasiswa bagi putra/putri dosen dan pegawai baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap/honor/luar biasa diberikan UMSU untuk berkontribusi dalam kesejahteraan seluruh dosen dan tenaga kependidikan berupa pemotongan besaran uang kuliah (SPP) sebesar 50% dari total uang kuliah, Dana Pembangunan Pendidikan (DPP) sebesar 50% sesuai besaran angka disetiap tahapan/gelombang penerimaan dan pemotongan biaya per SKS sebesar Rp. 25.000,00. Bagi dosen tidak tetap/honor/luar biasa persentasi pemotongan besaran uang kuliah (SPP) ditetapkan sebesar 25% dari total uang kuliah, Dana Pembangunan Pendidikan (DPP) sebesar 25% sesuai besaran angka disetiap tahapan/gelombang penerimaan dan pemotongan biaya per SKS sebesar Rp. 25.000,00. Aturan dan proses pendaftaran beasiswa diatur dalam Surat Keputusan Rektor No. : 1006/KEP/II.3 AU/UMSU/C/2011 tentang pemotongan biaya pendidikan untuk jenjang S-1 (non dik) dan jenjang Vokasi (D3) untuk anak pegawai.

 

Catatan :
Besiswa bantuan keuangan ini akan dianggap gugur jika mahasiswa yang bersangkutan telah mendapatkan beasiswa dari luar beasiswa bantuan keuangan ini. Pemotongan BPP yang diberlakukan adalah dari angka BPP yang terendah, dan beasiswa bantuan keuangan ini tidak berlaku bagi mahasiswa fakultas kedokteran dan mahasiswa pasca sarjana.