[gtranslate]

Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara atau disebut Satgas PPKS UMSU adalah satuan tugas bagian dari UMSU yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

MARI BERSUARA!!

Satgas PPKS UMSU Menerima Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Laporkan Sekarang!!

Contact :

umsuppks@gmail.com   Whatsapp : 081360085552